Pages

Contoh Tugas Proyek PKn tentang Penerapan Ideologi Pancasila

Jumat, 29 Januari 2016




TUGAS PROYEK PKN
Penerapan Ideologi pada Segi Ekonomi, Politikdan Hukum






Disusun oleh :

ULYA YUSFIANA
27
IX B

SMPN 1 SALAMAN
Tahun Pelajaran 2015/2016





Kata Pengantar

Pujdan puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai “Penerapan Ideologi pada Segi Ekonomi, Politik, dan Hukum”.
Makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya berharap kepada pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang membangun untuk penyempurnaan makalah kedepannya.
Penyusun juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan dapat memberikan contoh tentang Penerapan ideologi pada segi ekonomi, politik, hukum.”

Salaman, 9 November 2015

Ulya Yusfiana







Daftar isi

    1.     Kata Pengantar
    2.    Daftar Isi                                                                                
    3.    Bab I : Pendahuluan
    4.    Bab II : Isi
    5.    Bab III : Penutup


BAB I
Pendahuluan

A.   Pengertian ideologi
       Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea danlogi. Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
Pengertian dari ideologi ini juga juga dimaknai berbeda-beda oleh beberapa orang, diantaranya adalah:
v  Karl Marx mendefinisikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
v  Lanur menyatakan bahwa ideologi bisa dimasukkan dalam kategori pengetahuan yang subjektif.
v  Carl J. Friederich mendefinisikan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.
v  C.C Rodee menyatakan bahwa ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan pelakunya.
B.  Rumusan masalah
           1.     Sebenarnya apa peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia 
2.    Apakah penerapan pancasila pada bidang politik ?
3.    Sedangkan, apa penerapan pancasila pada bidang hukum di Indonesia ?
C.  Tujuan
Untuk mengetahui penerapan ideologi pancasila dari segi ekonomi, politik, dan hukum.
D.  Manfaat
Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa, dan system ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak.



Bab II
Isi

   A.  Penerapan Pancasila pada Bidang Ekonomi
Dalam konsep kita, pembangunan nasional  adalah pengamalan Pancasila. Pembangunan ekonomi kita pun harus berlandaskan pancasila, sebagai dasar, tujuan dan pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan dasar pemikiran tersebut, maka system ekonomi yang ingin kita bangun adalah sistem ekonomi Pancasila.

Sistem ekonomi diartikan sebagai kumpulan dari institusi yang terintegrasi dan berfungsi serta beroperasi sebagai satu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan (ekonomi) tertentu. Institusi disini diartikan sebagai kumpulan dari norma-norma,peraturan atau cara berpikir. Dalam pengertian, institusi juga diartikan sebagaiinstitusi ekonomi seperti rumah tangga, pemerintah, kekayaan, uang, serikat pekerja dan lain-lain.

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem ekonomi, Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Atas dasar itu,   maka ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah pembangunan yang berakhlak.

Jika dilihat dari sila Pancasila, sila tiga dan empat maka dapat diketahui bahwa :

v  Sila keempat Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia.

v  Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan.



Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Dalam konsep itu usaha berperan sebagai :
1.   Perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat penguasa swasta;
2.   Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
3.   Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang mnguasai hajat hidup orang banyak;
4.   Imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
5.   Pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan
6.   Penunjang palaksanaan kebijakan negara.

Namun, yang menjadi tantangan kita sekarang adalah bagaimana membangun usaha swasta agar dapat memotori ekonomi kita dalam memasuki era perdagangan bebas.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
1.     Ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
2.    Nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan
3.    Ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).

Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:
1.     Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya;
2.    Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan;
3.    Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan
4.    Bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.

Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan Pancasila dalam bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social punishment & law enforcement yang rendah.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong persaingan yang saling mematikan utk memuaskan kepentingan sendiri. Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius) dan mahluk beretika (homo ethicus).

B.  Peranan ideologi Pancasila pada bidang politik hukum
Implementasi Ideologi Pancasila dalam Parpol di Indonesia Partai politik di Indonesia harus bertujuan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Pedoman yang perlu dijadikan pegangan dalam kehidupan partai politik adalah :
v  Mengaktualisasikan kebersamaan dalam kemajemukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
v  Penyampaian aspirasi rakyat dan segenap perilaku partai politik harus menjamin tegaknya keselarasan dan kerukunan serta budi luhur. Penyampaian aspirasi rakyat melalui partai politik harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
v  Segenap perilaku partai politik selalu bersendi pada keputusan bersama yang mengikat dan mengandung sanksi terhadap penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. • Program partai politik harus mengarah pada kokohnya Pancasila sebagai dasar negara, utuh dan kuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berpemerintahan presidensial dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.
v  Contoh Sikap Positif  Politik Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan perilaku, antara lain: Menampilkan perilaku politik sesuai Pancasila;
v  Menghindari sikap dan perilaku yang memaksakan pendapat dan ingin menang sendiri;
v  Penyelenggara negara dan warga negara mewujudkan nilai ke tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan ke adilan dalam kehidupan sehari-hari;
v  Menghindari sikap menghalang-halangi orang yang akan ber partisipai dalam kehidupan demokrasi;
v  Meyakini bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai yang terbaik dan sesuai untuk bangsa Indonesia serta tidak melecehkannya.





Langkah-langkah untuk membudayakan nila-nilai Pancasila :
       Perlu segera dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar operasional pelaksanaan pendidikan Pancasila pada semua jenjang dan jenis pendidikan. Khusus untuk pendidikan tinggi, sesudah dikeluarkan UU PT No. 12 Tahun 2012 , Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera menerbitkan peraturan perundangan yang berisi rambu-rambu perkuliahan Pancasila. Perlu disusun program aksi melaksanakan revolusi hukum Indonesia. Pemimpin negara wajib sebagai advokator Pancasila. Untuk memasyarakatkan nilai Pancasila, peserta kongres setuju membentuk Masyarakat Studi Pancasila.
     Pokok-Pokok Hukum Revolusi
·         Revolusi hukum harus dimulai dengan identifikasi terhadap hukum-hukum yang cacat ideologis
·         Revolusi hukum memihak kepada rakyat dengan menekankan kepada keadilan sosial
·         Revolusi hukum merupakan simponi dekonstruksi dan rekonstruksi yang berjalan dalam keteraturan dan kedamaian sebagai gerakan nasional
·         Revolusi hukum mempunyai pentahapan.
·         Revolusi hukum harus mempunyai program yang jelas dan tepat
·         Revolusi hukum harus mempunyai soko guru dan pimpinan yang tepat, yang punya pandangan jauh ke depan, yang konsekuen, yang sanggup melaksanakan tugas-tugas revolusi sampai pada akhirnya, dan revolusi juga harus punya kader-kadernya yang tepat pengertiannya dan tinggi semangatnya.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa.
Pancasila Sebagai Etika Politik
Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya.
Tujuan dari Etika Politik
Menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. 
Fungsi Etika Politik
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab.
Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
1. Pluralisme
2. Hak Asasi Manusia
3. Solidaritas Bangsa
4. Demokrasi
5. Keadilan Sosial
Tantangan Etika Politik
Ekstremisme ideologis yang anti pluralisme, pertama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Asas legalitas (legitimasi hukum). Di sahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis). Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.

Bab III
Penutup
Kesimpulan :
Adanya ideologi Pancasila sangat berpengaruh terhadap perkembangan semua bidang di Indonesia. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup bangsa yang telah dibenarkan dan diharuskan untuk diterapakan dalam semua bidang baik dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial/budaya, keamanan dan pertahanan. Selain itu, dengan diterapkannnya nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang, kehidupan masyarakat Indonesia akan menjadikan Indonesia negara yang bermartabat.

Saran :
1.     Pemerintah Indonesia sebaiknya selalu menerapkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Hal ini dikarenakan semua nilai-nilai Pancasila sudah diyakini kebenarannya dan baik apabila diterapkan dalam semua bidang. Serta dapat meningkatkan kualitas negara Indonesia.
2.    Masyarakat Indonesia sebaiknya lebih menghargai dan menerapakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOG TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS