TUGAS PROYEK PKN
Penerapan Ideologi pada Segi Ekonomi, Politik, dan Hukum
Disusun oleh :
ULYA
YUSFIANA
27
IX B
SMPN 1 SALAMAN
Tahun Pelajaran 2015/2016
Tahun Pelajaran 2015/2016
Kata Pengantar
Puja dan puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga saya dapat
menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
“Penerapan Ideologi pada Segi Ekonomi, Politik, dan Hukum”.
Makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar
besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saya berharap kepada
pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang membangun untuk penyempurnaan
makalah kedepannya.
Penyusun
juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan
dapat memberikan contoh tentang “Penerapan ideologi pada segi ekonomi, politik, hukum.”
Salaman, 9 November 2015
Ulya Yusfiana
Daftar
isi
1. Kata Pengantar
2. Daftar Isi
3. Bab I : Pendahuluan
4. Bab II : Isi
5. Bab III : Penutup
BAB I
Pendahuluan
A. Pengertian
ideologi
Ideologi merupakan
istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea danlogi.
Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari
kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan
demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran
yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu
kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang
memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
Pengertian dari ideologi ini juga juga dimaknai
berbeda-beda oleh beberapa orang, diantaranya adalah:
v Karl Marx mendefinisikan
ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan
golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
v Lanur menyatakan bahwa ideologi
bisa dimasukkan dalam kategori pengetahuan yang subjektif.
v Carl J. Friederich mendefinisikan
ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.
v C.C Rodee menyatakan bahwa
ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan
mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik
dan pelakunya.
B. Rumusan masalah
1. Sebenarnya
apa peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia
2. Apakah
penerapan pancasila pada bidang politik ?
3. Sedangkan,
apa penerapan pancasila pada bidang hukum di Indonesia ?
C. Tujuan
Untuk mengetahui
penerapan ideologi pancasila dari segi
ekonomi, politik, dan hukum.
D. Manfaat
Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan
seluruh bangsa, dan system ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah
moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indosesia adalah
pembangunan yang berakhlak.
Bab II
Isi
A. Penerapan Pancasila pada Bidang Ekonomi
Dalam konsep kita, pembangunan nasional adalah
pengamalan Pancasila. Pembangunan ekonomi kita pun harus berlandaskan
pancasila, sebagai dasar, tujuan dan pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan
dasar pemikiran tersebut, maka system ekonomi yang ingin kita bangun adalah
sistem ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi diartikan sebagai kumpulan dari institusi yang
terintegrasi dan berfungsi serta beroperasi sebagai satu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan (ekonomi)
tertentu. Institusi disini diartikan sebagai kumpulan dari norma-norma,peraturan atau
cara berpikir. Dalam pengertian, institusi juga diartikan sebagaiinstitusi ekonomi seperti rumah tangga, pemerintah,
kekayaan, uang, serikat pekerja dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem ekonomi, Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali
pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Atas dasar itu, maka ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat
materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan yang timbul dari
pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah
moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah pembangunan yang berakhlak.
Jika
dilihat dari sila Pancasila, sila tiga dan empat maka dapat diketahui bahwa :
v Sila
keempat Pancasila menunjukkan
pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi
dijalankan di Indonesia.
v Sila
kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada
terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan pada asas
kekeluargaan.
Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan
Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di
dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing.
Dalam konsep itu usaha berperan sebagai :
1. Perintis
di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup
atau kurang merangsang prakarsa dan minat penguasa swasta;
2. Pengelola
dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
3. Pengelola
dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang mnguasai hajat hidup orang banyak;
4. Imbangan
bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
5. Pelengkap
penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan
koperasi, dan
6. Penunjang
palaksanaan kebijakan negara.
Namun, yang menjadi tantangan kita sekarang adalah
bagaimana membangun usaha swasta agar dapat memotori ekonomi kita dalam
memasuki era perdagangan bebas.
Pilar
Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
1. Ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
2. Nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode
operasionalisasi), dan
3. Ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).
Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang
ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan
pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun.
Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:
1. Barang dan jasa apa yang
akan dihasilkan dan berapa jumlahnya;
2. Bagaimana pola atau cara
memproduksi barang dan jasa itu, dan;
3. Untuk siapa barang tersebut
dihasilkan, dan
4. Bagaimana mendistribusikan
barang tersebut ke masyarakat.
Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan Pancasila
dalam bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada
keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social
punishment & law enforcement yang rendah.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan
kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan
keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini
dikembangkan ke arah ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan
keserakahan & mendorong persaingan yang saling mematikan utk memuaskan
kepentingan sendiri. Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan
kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo
ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial
(homo socius) dan mahluk beretika (homo ethicus).
B. Peranan ideologi Pancasila pada bidang politik hukum
Implementasi Ideologi Pancasila dalam Parpol di Indonesia
Partai politik di Indonesia harus bertujuan sesuai dengan cita-cita dan tujuan
nasional yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Pedoman yang perlu dijadikan
pegangan dalam kehidupan partai politik adalah :
v Mengaktualisasikan
kebersamaan dalam kemajemukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
v Penyampaian
aspirasi rakyat dan segenap perilaku partai politik harus menjamin tegaknya
keselarasan dan kerukunan serta budi luhur. Penyampaian aspirasi rakyat melalui
partai politik harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
v Segenap
perilaku partai politik selalu bersendi pada keputusan bersama yang
mengikat dan mengandung sanksi terhadap penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang. • Program partai politik harus mengarah pada kokohnya Pancasila
sebagai dasar negara, utuh dan kuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berpemerintahan presidensial dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.
v Contoh
Sikap Positif Politik Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan
perilaku, antara lain: Menampilkan perilaku politik sesuai Pancasila;
v Menghindari
sikap dan perilaku yang memaksakan pendapat dan ingin menang sendiri;
v Penyelenggara negara dan warga negara
mewujudkan nilai ke tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan ke
adilan dalam kehidupan sehari-hari;
v Menghindari
sikap menghalang-halangi orang yang akan ber partisipai dalam kehidupan
demokrasi;
v Meyakini
bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai yang terbaik dan sesuai
untuk bangsa Indonesia serta tidak melecehkannya.
Langkah-langkah untuk membudayakan nila-nilai Pancasila :
Perlu segera dikeluarkan peraturan perundang-undangan
yang memberikan dasar operasional pelaksanaan pendidikan Pancasila pada semua
jenjang dan jenis pendidikan. Khusus untuk pendidikan tinggi, sesudah
dikeluarkan UU PT No. 12 Tahun 2012 , Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
perlu segera menerbitkan peraturan perundangan yang berisi rambu-rambu
perkuliahan Pancasila. Perlu disusun program aksi melaksanakan revolusi hukum
Indonesia. Pemimpin negara wajib sebagai advokator Pancasila. Untuk
memasyarakatkan nilai Pancasila, peserta kongres setuju membentuk Masyarakat
Studi Pancasila.
Pokok-Pokok Hukum Revolusi
· Revolusi hukum harus dimulai dengan identifikasi terhadap
hukum-hukum yang cacat ideologis
· Revolusi hukum memihak kepada rakyat dengan menekankan
kepada keadilan sosial
· Revolusi hukum merupakan simponi dekonstruksi dan
rekonstruksi yang berjalan dalam keteraturan dan kedamaian sebagai gerakan
nasional
· Revolusi hukum mempunyai pentahapan.
· Revolusi hukum harus mempunyai program yang jelas dan
tepat
· Revolusi hukum harus mempunyai soko guru dan pimpinan yang
tepat, yang punya pandangan jauh ke depan, yang konsekuen, yang sanggup
melaksanakan tugas-tugas revolusi sampai pada akhirnya, dan revolusi juga harus
punya kader-kadernya yang tepat pengertiannya dan tinggi semangatnya.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus
tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan
falsafah hidup bangsa.
Pancasila Sebagai Etika Politik
Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif,
kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan
struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika
politik membahas hukum dan kekuasaan.
Etika
politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Pancasila juga sebagai suatu
sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber
dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainya.
Tujuan dari Etika Politik
Menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang
bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat,
menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, ketersediaan untuk menerima pendapat
yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang,
serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Fungsi Etika Politik
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab.
Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
1.
Pluralisme
2.
Hak Asasi Manusia
3.
Solidaritas Bangsa
4.
Demokrasi
5.
Keadilan Sosial
Tantangan Etika Politik
Ekstremisme ideologis yang anti pluralisme, pertama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa
tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada
masyarakat.
Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber
Etika Politik
Asas legalitas (legitimasi hukum). Di sahkan dan dijalankan
secara demokratis (legitimasi demokratis). Dilaksanakan berdasarkan prinsip –
prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Nilai adalah
sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan
harkat dan martabatnya.
Bab III
Penutup
Kesimpulan :
Adanya
ideologi Pancasila sangat berpengaruh terhadap perkembangan semua bidang di
Indonesia. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup
bangsa yang telah dibenarkan dan diharuskan untuk diterapakan dalam semua
bidang baik dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial/budaya, keamanan dan
pertahanan. Selain itu, dengan diterapkannnya nilai-nilai Pancasila dalam
berbagai bidang, kehidupan masyarakat Indonesia akan menjadikan Indonesia
negara yang bermartabat.
Saran :
1. Pemerintah
Indonesia sebaiknya selalu menerapkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Hal ini
dikarenakan semua nilai-nilai Pancasila sudah diyakini kebenarannya dan baik
apabila diterapkan dalam semua bidang. Serta dapat meningkatkan kualitas negara
Indonesia.
2. Masyarakat
Indonesia sebaiknya lebih menghargai dan menerapakan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar